web analytics

Bagian Akademik Musnahkan Arsip Inaktif

uin-suska.ac.id Bagian Akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau laksanakan pemusnahan arsip inaktif Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik Kerjasama dan Kemahasiswaan sesuai dengan amanat PP 28 Tahun 2012 Pasal 73 ayat 2, Kamis (07/12/2023). Arsip yang dimusnahkan merupakan usulan dari Arsiparis Bagian Akademik.
Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Rektor II dan III Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kepala Biro AUPK dan AAKK, Sekretaris SPI, Ketua Tim Keuangan, Kabag Umum, Statistisi, Arsiparis dan Staf Akademik dan Humas.

Rangkaian acara dimulai dengan pemaparan beberapa aspek yang menjadi dasar pemusnahan arsip inaktif Bagian Akademik yang disampaikan oleh Hadi Saputera, SE selaku Arsiparis Bagian Ademik. Dalam pemaparannya, beliau menyebutkan ada 84 berkas arsip yang dimusnahkan. “Setelah pembuatan data arsip inaktif dilakukan dan daftar arsip usul musnah juga telah dilakukan penilaian oleh kepala Biro AAKK, Kabag Akademik dan Arsiparis. Maka dilanjutkan dengan permintaan persetujuan pemusnahan arsip ke kepala ANRI. Setelah dikeluarkan PKA oleh ANRI, maka proses pemusnahan arsip inaktif ini dapat kita laksanakan,” ujarnya.

Kepala Biro AUPK, A. Munir sangat mengapresiasi kegiatan ini, beliau berharap kedepannya administrasi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau akan lebih cepat paper less dan digitalisasi sehingga dapat mengurangi tumpukan-tumpukan dokumen di ruang penyimpanan.
Senada dengan Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK juga sangat mendukung kegiatan ini, beliau berharap kedepannya akan dibentuk UPT sehingga Asiparis dapat bekerja dengan maksimal.

Tim Humas