web analytics

SOSIALISASI PAJAK : TAX CENTER UIN SUSKA RIAU TAJA BIMTEK

uin suska ac.id     dalam rangka tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dirjen Perpajakan Riau (DJP Riau) KPP Pratama Pekanbaru Tampan dengan UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang dalam hal ini pelaksanaanya oleh Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, maka  pada hari jumat (20/02/2020) Jurusan Perpajakan  melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Relawan Pajak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim ‘Relawan Pajak Cerdas, E-Fiiling Tuntas’ yang dilaksanakan lantai 4 gedung Kanwil Pajak Provinsi Riau Pekanbaru.     

Dalam sambutan  Rektor UIN Suska Riau dalam hal ini diwakili oleh Arridho Abduh, SST Pa, M.Ak, BKP, CLA selaku Ketua Panitia sekaligus Ketua Tax Center menyampaikan bahwa seluruh keluarga besar UIN Suska Riau dapat melaporkan SPT tahunannya di Tax Center UIN Suska Riau, sedangkan  relawan pajak yang mengikuti bimtek ini akan bertugas dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT selama bulan Maret ini, (tegasnya)

 

Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial melalui Jurusan Perpajakan siap mendukung program pemerintah dalam rangka peningkatan sumber pendapatan Negara dari sektor pajak, salah satu caranya yakni melalui pembentukan relawan pajak.“”“.

Untuk mendukung program tersebut telah merekrut mahasiswa sebanyak 42 orang perpajakan dan telah dilakukan seleksi yang ketat sehingga terpilih 21 orang mahasiswa terbaik yang siap menjadi relawan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk peningkatan pendapatan Negara dari sektor pajak, mahasiswa terbaik dan terpilih tersebut akan mengikuti pelatihan/bimtek dan selesai mengikuti kegiatan bimtek tersebut diharapkan bisa langsung terjun ke masyarakat untuk melakukan tugasnya sebagai relawan pajak” . Ungkap Arridho

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Riau Edward Hamonangon Sianipar Bahwa Relawan Pajak merupakan Program Nasional dari Dirjen Pajak yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi khususnya yang memiliki Tax Center, dengan harapan dapat mendorong penerimaan Negara. Para wajib pajak harus mempertanggung jawabkan kewajiban administrasi perpajakannya satu tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat Akhir Maret setiap tahunnya. “Tugas Relawan Pajak adalah mengedukasi Masyarakat akan pentingnya pajak dan mendampingi Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya”, (tegas Edward)

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Sony Sujati dalam sambutannya menyampaikan Petugas pajak yang tidak mungkin menjangkau kesadaran pajak yang beragam, sehingga Dirjen Pajak dalam hal ini berinisiatif melalui pilot project yang sudah pernah diujicobakan pada 2018, maka pada tahun 2020 ini Perguruan Tinggi yang terpilih yakni mahasiswa Jurusan Perpajakan UIN Suska Riau yang telah memiliki Tax Center diharapkan berpartisipasi. “Relawan Pajak ini merupakan mahasiswa yang sudah menempuh mata kuliah pajak untuk ikut serta menjadi pendamping masyarakat wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya”, jelasnya.

Ditambahkan bahwa dengan adanya Relawan Pajak yang dilibatkan ini diharapkan mampu untuk secara sigap dan tanggap mendampingi dan menyelesaikan administrasi perpajakan. Pendampingan yang nantinya dilakukan oleh Relawan Pajak ini bisa dikantor pajak dan diluar kantor pajak (di tempat keramaian publik). “21 relawan pajak ini akan membantu KPP Pratama Tampan, dan menjadi relawan selama 1 bulan”, jelasnya.

Para mahasiswa Relawan Pajak ini mendapat pembekalan materi oleh Tri Miarsih (pelaksana seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Riau), Atin Dwijayanti dan Muhammad Nurhidayat (Penelaah Keberatan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III). Materi yang diberikan antara lain tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, mensosialisasikan pajak, aturan main, teknis komunikasi, teknik SPT, dan pemecahan permasalahan.

 

Sumber : Humas UIN Suska Riau

Penulis : Mukhtar/Lasma

Editor : Kasubag Humas