web analytics

Menag RI: Zakat dan Instrumen Filantropi Islam Lainnya Merupakan Fondasi Kemandirian Umat

uin-suska.ac.id – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Prof. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Prof. Nasaruddin dalam keterangan tertulisnya.

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah bukan untuk mengurangi urgensi zakat, melainkan mengajak publik melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Prof. Nasaruddin mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, sedekah, dan hibah.

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Forum yang berlangsung di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Menurut Prof. Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan keberhasilan melalui pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana lembaga pengelola wakaf mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti MS, SE, M.Si, Ak, CA., menyambut positif dan memberikan apresiasi atas pernyataan Menteri Agama RI terkait arah baru optimalisasi instrumen filantropi Islam.

Rektor menilai langkah cepat Menag dalam menegaskan kembali status zakat sebagai fardhu ‘ain sangatlah bijaksana. “Klarifikasi ini menyejukkan umat dan mengakhiri polemik. Hal ini menunjukkan keteladanan dan kepekaan seorang pemimpin terhadap kondisi sosiologis masyarakat,” ujarnya.

Rektor juga sangat mendukung visi reorientasi pengelolaan dana umat yang disampaikan Menag pada forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Menurutnya, dorongan untuk tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga memaksimalkan potensi wakaf, infak, sedekah, dan hibah adalah langkah yang sangat strategis.

“UIN Suska Riau siap mendukung ini. Kami akan memperkuat literasi dan riset terkait manajemen filantropi Islam. Kesuksesan pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dicontohkan Bapak Menteri adalah bukti nyata bahwa wakaf mampu menjadi motor penggerak ekonomi umat,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara kepatuhan berzakat dan tata kelola wakaf yang profesional dapat segera diadaptasi di Indonesia demi mempercepat pembangunan sosial dan kemandirian umat.