Post Views: 673
uin-suska.ac.id Terkait dengan adanya laporan atau pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menghormati proses hukum dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, MS., SE., M.Si., Ak., CA. menyampaikan keprihatinan karena terjadi di tengah upaya Rektor yang secara kolektif kolegial sedang mengakselerasi Good University Governance di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Menyikapi kondisi ini, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau membentuk tim khusus, agar tindakan korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dilaksanakan sesegera mungkin. “Tim sudah mulai bekerja. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, maka Rektor akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Rektor yang dilantik pada 26 Mei 2025 ini, memiliki komitmen untuk menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Salah satunya merealisasikan anggaran 2025 yang baru bisa dilaksanakan pada September 2025.
“Sejak blokir anggaran dibuka pada akhir September 2025, selama tiga bulan kami bekerja keras merealisasikan anggaran. Dengan waktu singkat, kami prioritaskan sarana prasarana untuk mahasiswa,” jelasnya.
Rektor menambahkan, semua penggunaan anggaran di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Makanya menjadi pertanyaan ketika proses audit masih berjalan dan belum ada hasilnya, tapi tiba-tiba ada laporan dari pihak eksternal. “Kami menjalankan kepatuhan dalam transparansi penggunaan anggaran. Penggunaan anggaran 2025 masih menunggu hasil audit oleh KAP dan proses audit BPK,” katanya.
Untuk mendukung transparansi, Rektor juga sudah mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Kita terbuka terhadap permintaan informasi selama sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi publik. Jika stakeholders membutuhkan informasi dapat menghubungi PPID,” tegasnya.
Selain itu, Rektor menambahkan, untuk tahun 2026 Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berkomitmen melakukan langkah nyata untuk peningkatan pelayanan mahasiswa dan reputasi akademik, salah satunya pendirian fakultas kedokteran. Selain itu, juga memproses penyelesaian gedung yang mangkrak dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami komitmen menjalankan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan memprioritaskan mutu akademik,” ujarnya. (*)
Narahubung:
Humas Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (0822-8533-3354)