Post Views: 460
uin-suska.ac.id Pada 27 November 2025, ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Kementerian Agama, yang terdiri dari kategori paruh waktu dan optimalisasi, resmi dilantik dalam sebuah acara yang menandai selesainya tahap seleksi. Pelantikan ini merupakan hasil kebijakan yang diinisiasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk melakukan opsi optimalisasi dalam rangka menyelesaikan proses pengangkatan pegawai.
Kebijakan optimalisasi ini disebut sempat menimbulkan protes, terutama terkait adanya pergerakan pegawai dari satu wilayah ke wilayah lain, seperti dari Jakarta ke Papua maupun sebaliknya. Meskipun demikian, berdasarkan arahan Sekjen, opsi tersebut tetap diambil, dan kebijakan pun diterbitkan agar pegawai yang lolos optimalisasi dapat direlokasi ke satuan kerja masing-masing. Pada acara nasional terakhir ini, sebanyak 7.032 orang PPPK dari kategori paruh waktu dilantik.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Dr. H. Wawan Djunaedi, MA., total penerima PPPK dari hasil optimalisasi adalah 3.436 orang. Di antara mereka, terdapat pegawai UIN Suska Riau, Irhamna, S.H., dalam jabatan Arsiparis Ahli Pertama, yang termasuk kategori PPPK optimalisasi; Irsal dan Imam Maulama dalam jabatan Operator Layanan Operasional, keduanya termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Sekitar 400 orang terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga mereka belum dapat dilantik karena penetapan Nomor Induk (NI) PPPK mereka belum terbit. Hal ini menjadi perhatian, dengan adanya imbauan keras kepada seluruh PPPK dan ASN/PNS yang bergabung agar tidak mengabaikan arahan dan instruksi pimpinan. Meski demikian, atas arahan Sekjen, mereka yang terlambat tetap diberikan kesempatan untuk mengisi DRH.
Laporan juga merinci profil usia para pegawai baru ini, dengan pegawai Optimalisasi tertua 59 tahun (1 orang, yang diberikan waktu 1 tahun untuk mengabdi sebagai PPPK) dan termuda berusia 21 tahun (1 orang). Untuk kategori paruh waktu, usia tertua juga 59 tahun, bekerja di Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan termuda 21 tahun, sebanyak 12 orang. Mengenai status paruh waktu, dijelaskan bahwa ini bukan berarti jam kerja hanya setengah hari (pulang pukul 12) atau bekerja setengah-setengah, melainkan berkaitan dengan hak penerimaan tunjangan kinerja (Tukin).
Dalam arahannya, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti MS, SE, M.Si, Ak, menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah langkah startegis untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan pengabdian para Tenaga Kependidikan. “Lakukan pekerjaan secara ikhlas dan tunjukkan integritas dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Selalu bersyukur dan jalankan tugas dengan penuh keikhlasan serta disiplin, ikut regulasi dan aturan yang berlaku. Kerjakan tugas secara tim, saling mendukung dan menghilangkan rasa cemburu, serta berikan yang terbaik di bidang masing-masing,” ujar Rektor.
Ketika pimpinan meminta hal di luar pekerjaan resmi dan tidak tertulis, usahakan untuk melakukannya demi kebaikan Bersama dan tunjukan tanggung jawab. Utamakan kejujuran dan disiplin dalam setiap langkah, dan ingat bahwa Allah akan membalas dengan keberkahan atas usaha dan niat tulus kita. Tetap berdoa, bersyukur, dan bekerja dengan sepenuh hati agar mendapatkan rahmat dan keberhasilan sebagai satu kesatuan yang solid dan penuh tanggung jawab,” tegas Rektor.
Selain itu, disampaikan harapan dan upaya dari Sekjen dan Menteri, jika anggaran kementerian memungkinkan, para PPPK paruh waktu dapat diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu agar mereka juga berhak mendapatkan Tukin seperti pegawai lainnya. Pelantikan yang berlangsung secara hybrid ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi penanda dimulainya babak baru pengabdian. Seluruh PPPK kini memegang amanat besar untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas secara maksimal, sesuai pesan pimpinan agar mereka tidak mengabaikan instruksi demi kelancaran tugas.