web analytics

Kick-Off Meeting Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Rencana Kerjasama Antara BNNP Riau, Universitas Riau, UIN Suska Riau, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau

uin-suska.ac.id Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 107 Riau dan Kepulauan Riau menyelenggarakan Kick-Off Meeting Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di Provinsi Riau. Acara ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam melaksanakan program P4GN secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Provinsi Riau, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rektor Universitas Riau yang diwakili oleh Wakil Rektor I, serta Rektor UIN Sultan Syarif Kasim beserta Wakil Rektor III.

Dalam sambutannya, Sunarti, SP., MM, perwakilan dari LLDIKTI Wilayah 107 Riau dan Kepulauan Riau, menyoroti bahwa masalah narkotika bukan hanya isu kesehatan atau kriminal, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa, terutama generasi muda. Lingkungan pendidikan tinggi memiliki peran strategis sebagai tempat transfer ilmu dan sebagai benteng moral untuk melindungi peserta didik dari pengaruh narkotika yang buruk.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH., menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia menegaskan bahwa program anti-narkoba telah menjadi bagian dari konsep kerjanya, bahkan rutin disampaikan melalui pesan “Jauhi Narkoba” setiap hari saat apel pagi di sekolah-sekolah.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.Han., MH., menegaskan bahwa Provinsi Riau merupakan salah satu gerbang utama peredaran narkotika di Indonesia. Riau termasuk dalam lima besar daerah prioritas, dan wilayah ini dianggap luar biasa karena lokasinya yang strategis sebagai jalur lintasan dan pintu masuk barang haram, terutama melalui pesisir pantai.

Dalam kesempatan tersebut, BNNP Riau menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa fokus negara tidak hanya pada penindakan (repressif), tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi. Negara wajib hadir untuk menyelamatkan dan mengobati pengguna narkoba. Pengguna yang secara sukarela melapor ke kantor BNN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, akan mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa dihukum atau dipenjara. Sedangkan bagi yang tertangkap, BNN melakukan asesmen untuk menentukan statusnya, dan pengguna harus menjalani rehabilitasi.

Wakil Rektor I Universitas Riau (UNRI) memaparkan langkah-langkah konkret yang telah diambil kampus dalam mendukung program P4GN. Meski universitas harus menjadi wilayah steril dari narkoba, kenyataannya peredaran narkotika tetap ada. Sebagai bentuk komitmen, UNRI telah melaksanakan berbagai kegiatan preventif dan menyadari bahwa ancaman narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

UNRI juga mencatat pernah menangani kasus mahasiswa yang terlibat narkoba, termasuk seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat jaringan peredaran narkoba sekitar tujuh atau delapan tahun lalu. Mahasiswa tersebut mengalami kesulitan ekonomi dan akhirnya terjerumus ke dalam jaringan gelap. Pihak kampus, melalui Wakil Rektor III, berupaya membantu, namun sanksi akademik tetap harus ditegakkan sesuai aturan universitas, termasuk pemberhentian terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Dr. Haris Simare Mare, ST., MT., menyampaikan bahwa UIN Suska Riau meningkatkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) setelah mendapat peringatan dari Kementerian Agama terkait potensi penurunan akreditasi.

Sebagai langkah nyata, UIN Suska Riau telah menerbitkan kebijakan internal, termasuk penertiban organisasi mahasiswa (Ormawa), membatasi kegiatan hingga pukul 18.00 WIB, dan memindahkan lokasi Ormawa ke depan kantor Satpam untuk memudahkan pengawasan. Selain itu, materi anti-narkoba telah diintegrasikan ke dalam kurikulum wajib pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila, dengan 3-4 kali pertemuan. Kampus juga berencana menjadikan surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah sebagai salah satu syarat pendaftaran mahasiswa baru tahun depan, serta memperpanjang batas waktu tes urin bagi mahasiswa baru. UIN Suska Riau berharap mendapatkan insight dari BNNP Riau untuk menangani pengguna yang berstatus korban di lingkungan akademik secara lebih optimal.

Melalui acara ini, institusi pendidikan dan BNNP Riau sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi. Langkah konkret yang akan dilakukan meliputi integrasi materi bahaya narkotika dalam kurikulum, pembentukan relawan anti narkoba, dan penguatan kerja sama lintas sektor. Seluruh elemen kampus memiliki kewajiban untuk memantau dan mengawasi mahasiswa dari bahaya narkotika. LLDIKTI Riau-Kepri berharap kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba, demi mewujudkan “Generasi Emas Riau yang sehat, cerdas, dan berintegritas.”