Post Views: 277
uin-suska.ac.id Jumat, 26 September 2025 Pusat Pengembangan Bisnis UIN Suska Riau mengadakan Workshop Aksi dan Inovasi Optimalisasi Aset UIN Sultan Syarif Kasim Riau Untuk Mendukung Daya Saing Bisnis. Acara ini dihadiri oleh para Dekan, Kepala Lembaga, dan Mitra Universitas.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Dr. Doni Martias menyebutkan bahwa acara ini diselenggarakan dalam upaya mengoptimalkan aset dan meningkatkan kerja sama tim.Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi sumber pendapatan baru dari aset-aset universitas dan unit-unit yang ada, serta membahas aturan dan batasan terkait pemanfaatannya.Para peserta juga diharapkan dapat merampungkan sebagian besar pekerjaan mereka selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk Biro Keuangan, Inspektur Jenderal, dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Selain sesi diskusi, acara ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang lebih santai dan interaktif, Terang Doni.
Pada kesempatan ini Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti MS, SE., M.Si, Ak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu yang penting diperhatikan di UIN Suska Riau adalah optimalisasi aset, tata kelola, dan tarif untuk meningkatkan pendapatan BLU. Rektor menyebutkan bahwa beliau ingin memastikan semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi. Rektor berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan solusi untuk meningkatkan pendapatan UIN Suska Riau yang dampak positifnya akan dirasakan oleh para dosen dan pihak-pihak lain.
Rektor juga menyoroti pentingnya pendataan aset secara menyeluruh. Data ini mencakup aset yang rusak, yang perlu diganti, dan yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pendapatan. Dengan adanya data yang akurat, anggaran dapat direvisi secara efektif untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa.
Sesi pertama, Narasumber Workshop Dr. Alfi Syukri Rama, SE,. MM mengetengahkan materi Strategi perencanaan ditekankan untuk meliputi sinkronisasi para pihak, pengangkatan pelaku pengadaan lebih awal, dan yang terpenting,kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan akumulasi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, sebagai upaya untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan mendukung pengadaan berkelanjutan.