Post Views: 256
uin-suska.ac.id Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menyelenggarakan Penguatan Kebijakan dan Teknis Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Raihani, M.Ed., Ph.D. untuk memperkuat tata kelola, integritas akademik, dan mempercepat pencapaian jabatan fungsional dosen menuju Lektor Kepala dan Guru Besar.
Menurut Prof. Raihani, promosi jabatan fungsional dosen bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bagian integral dari penguatan sumber daya manusia di UIN Suska Riau. “Peta jabatan fungsional telah kami susun berdasarkan data rumpun dan ranting ilmu, sehingga arah pengembangan karier dosen dapat lebih terarah dan sesuai dengan bidang keilmuannya,” jelasnya.
Proses pengajuan kenaikan jabatan dosen kini melibatkan mekanisme berlapis. Selain dibahas di senat universitas, usulan juga dievaluasi oleh Komite Integritas Akademik (KIA) melalui aplikasi. Komite ini bertugas menilai rekam jejak dosen terkait kode etik, isu plagiarisme, dan potensi pelanggaran akademik lainnya.
Penilaian ini berpedoman pada KMA No. 856 Tahun 2021 yang menjunjung asas adil, objektif, akuntabel, transparan, dan otonom. Prosesnya juga disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni KMA No. 828 Tahun 2024 dan Kemendiktisaintek No. 63 Tahun 2025.
Prof. Raihani juga menekankan pentingnya menjaga mutu publikasi ilmiah. Ia mengingatkan agar artikel yang diterbitkan dimuat di jurnal kredibel, tidak berasal dari saduran disertasi, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan serta penugasan akademik masing-masing dosen.
Sesi diskusi interaktif, baik luring maupun daring, juga menjadi bagian dari kegiatan ini. Diharapkan, pemahaman dosen mengenai prosedur kenaikan jabatan fungsional dapat meningkat, sehingga target peningkatan jumlah Lektor Kepala dan Guru Besar di UIN Suska Riau segera tercapai.
Melalui penguatan kebijakan dan teknis ini, UIN Suska Riau berkomitmen untuk membangun budaya akademik yang bermutu, berintegritas, dan berdaya saing, baik di kancah nasional maupun internasional.