Post Views: 313
uin-suska.ac.id Bertempat di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), Rektor, para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, tenaga kependidikan, perwakilan organisasi mahasiswa, dan lebih dari 5.724 mahasiswa baru hari ini menggelar Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di kampus (Selasa, 26/08/2025). Seremonial ini sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Acara yang berlangsung pada momen Pengenalan Budaya Akademika dan Kemahasiswaan (PBAK) ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Pusat Studi/ Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Rektor, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti MS, SE., M. Si. Ak dalam sambutannya menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen penuh untuk mencegah, menangani, dan menindak setiap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata untuk melindungi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.
Deklarasi ini memuat beberapa poin penting, di antaranya:
1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual melalui edukasi, kampanye kesadaran, dan pembinaan karakter.
2. Membangun mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas, cepat, dan berpihak pada korban.
3. Menindak tegas pelaku kekerasan seksual sesuai dengan peraturan perundangan dan tata tertib kampus.
4. Mendorong budaya saling menghormati di antara seluruh sivitas akademika.
Perwakilan mahasiswa juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah ini.
“Kami berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan nyata. Mahasiswa siap bersinergi dengan pihak kampus untuk mengawal implementasinya,” ujarnya.
Selain penandatanganan deklarasi, acara juga diisi dengan seminar singkat dengan narasumber Dr. Hj. Nurhasanah Bahktiar, M.Ag dan team dengan tema terkait pencegahan kekerasan seksual yang meliputi aspek hukum, dampaknya terhadap psikologis, peran aktivis perempuan terhadap praktek kekerasan seksual.
Dengan adanya deklarasi ini, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menegaskan posisinya sebagai pelopor kampus yang ramah, inklusif, dan bebas kekerasan seksual, sejalan dengan amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.