Post Views: 239

uin-suska.ac.id – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait sikap kementeriannya terhadap isu kekerasan seksual yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya arus disinformasi dan serangan hoaks yang menyasar otoritas keagamaan, Menteri Agama menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Menag menyatakan bahwa perlindungan terhadap martabat kemanusiaan adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Beliau menegaskan bahwa Kementerian Agama mengusung prinsip “zero tolerance” atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, maupun penyimpangan moral yang mencederai nilai-nilai luhur agama dan kemanusiaan.
“Sikap kami sangat jelas dan tegas. Tidak ada tempat bagi kekerasan seksual dalam institusi mana pun di bawah naungan Kementerian Agama. Saya tidak akan pernah menoleransi tindakan yang bertentangan dengan moralitas dan nilai kemanusiaan universal,” ujar Nasaruddin Umar dalam siaran persnya.
Menag menekankan bahwa lembaga pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren dan perguruan tinggi keagamaan, harus menjadi tempat paling aman bagi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang. Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, kehadiran lingkungan yang sehat, terlindungi, dan bermartabat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola lembaga pendidikan.
Sebagai langkah nyata, Kementerian Agama telah melakukan penguatan regulasi serta memperketat mekanisme pengawasan. Salah satu inisiatif strategis yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Pembinaan Pesantren. Program ini melibatkan para pimpinan pesantren secara langsung dalam upaya preventif guna mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sedini mungkin.
“Kami berkomitmen menjadikan isu ini sebagai prioritas utama. Pengawasan dan pembinaan akan terus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi oknum mana pun untuk melakukan tindakan yang merusak citra dunia pendidikan,” tambah Menag.
Tanggapan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Menanggapi pernyataan Menteri Agama tersebut, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus memastikan seluruh civitas akademika memperoleh perlindungan dan rasa aman.
Prof. Leny Nofianti menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan etika akademik. Ia mengatakan, UIN Suska Riau terus memperkuat kebijakan internal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan aturan yang tegas. Kampus juga berkomitmen membangun budaya saling menghormati serta memperkuat kesadaran tentang pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan akademik.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa maupun tenaga pendidik. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual karena hal itu bertentangan dengan nilai agama, etika, dan prinsip pendidikan,” ujar Prof. Leny.
Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, pendidikan tentang penghormatan terhadap hak individu, kesetaraan, dan etika sosial perlu terus diperkuat melalui berbagai kegiatan akademik maupun pembinaan kemahasiswaan. Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur kampus.
Lebih lanjut, Prof. Leny Nofianti menilai langkah tegas yang disampaikan Menteri Agama menjadi pesan penting bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia agar semakin serius membangun sistem perlindungan terhadap korban dan memperkuat mekanisme pengawasan internal. Ia berharap seluruh perguruan tinggi mampu menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.
Komitmen pemerintah bersama perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dengan adanya sinergi antara regulasi, pengawasan, edukasi, dan penegakan disiplin, dunia pendidikan Indonesia diharapkan semakin mampu menciptakan suasana belajar yang aman, inklusif, dan berintegritas demi masa depan generasi muda yang lebih baik.