Post Views: 787
uin-suska.ac.id Kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Provinsi Riau pada 9 hingga 11 April 2026 menjadi momentum penting untuk mengurai sejumlah masalah pendidikan tinggi di daerah tersebut. Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj.Karmilasari, S.Kom., MM, secara khusus menaruh perhatian pada pemaparan dan keluhan yang disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Pertemuan ini mengupas tuntas realitas pahit terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru, ketimpangan alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, hingga minimnya dukungan infrastruktur bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dalam paparannya di hadapan tim Komisi X, Rektor UIN Suska Riau menyoroti fenomena memprihatinkan tingginya angka calon mahasiswa yang mundur setelah dinyatakan lulus. Pada tahun 2025, animo pendaftar mencapai 32.709 orang, namun pihak kampus hanya mampu menerima 6.925 mahasiswa (21%) dengan pembatasan kuota jalur mandiri maksimal 5%. Sayangnya, sekitar 23% dari peserta yang lolos tersebut terpaksa tidak melakukan daftar ulang, sehingga menyisakan 5.450 mahasiswa saja. Kekosongan kursi ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung menutup peluang bagi pendaftar lain yang bersungguh-sungguh ingin mengenyam bangku perkuliahan.
Rektor menjelaskan bahwa faktor utama gugurnya calon mahasiswa tersebut didominasi oleh ketidakmampuan finansial, mengingat mayoritas ekonomi keluarga mahasiswa di Riau hanya sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok tiga dan empat. Masalah ini diperparah oleh ketimpangan distribusi KIP Kuliah yang dinilai merugikan wilayah Riau dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Rektor membeberkan fakta bahwa UIN Suska Riau justru mengalami pemotongan kuota KIP dari 700 menjadi hanya 400 penerima. Ketidakadilan juga mencolok jika membandingkan LLDIKTI 17 (Riau dan Kepri) yang memiliki 151.499 mahasiswa namun hanya mendapat 2.400 kuota KIP (28,23%), berbanding terbalik dengan LLDIKTI 10 (Sumatera Barat) dengan jumlah mahasiswa lebih sedikit (132.303 orang) tetapi justru memborong 5.954 kuota (71,27%).
Selain darurat bantuan biaya pendidikan, Rektor yang juga menjabat sebagai Ketua Kopertais Wilayah XII ini mendesak Karmila dan Komisi X untuk turun tangan menjembatani bantuan sarana prasarana fisik. Pihak kampus merasa dianaktirikan karena permohonan fasilitas selalu dialihkan ke Kementerian Agama yang anggarannya sangat terbatas. Anggaran tersebut masih harus dibagi rata untuk banyak PTKIN serta untuk mengawasi 42 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Situasi ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan mahasiswa dan kampus PTKIN terhadap perguruan tinggi di bawah naungan Kemendiktisaintek yang fasilitas dan kuota beasiswanya dinilai lebih berlimpah.
Merespons rentetan permasalahan tersebut, kehadiran Dr. Hj.Karmilasari, S.Kom., MM sebagai wakil rakyat di Komisi X diharapkan mampu memberikan efek kejut dan menghasilkan solusi konkret di tingkat pusat. Rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang saat ini mandek di angka 35% tidak akan bisa diperbaiki jika persoalan biaya kuliah dan pemerataan infrastruktur tidak segera diurai. Pihak kampus dan civitas academica UIN Suska Riau menaruh harapan besar agar Karmila dapat memperjuangkan rekomendasi strategis lintas kementerian, sehingga pendistribusian KIP Kuliah dan bantuan sarana prasarana ke depannya dapat dialokasikan secara adil, merata, dan tidak memberatkan masyarakat Riau.