Post Views: 203
uin-suska.ac.id Pada Rabu 07 Januari 2026 di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UIN Suska Riau Jajaran Wakil Dekan III menggelar rapat koordinasi strategis guna mengevaluasi dan menstandardisasi periodisasi Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan universitas. Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh ketidakteraturan jadwal pergantian pengurus antar-fakultas yang berdampak signifikan pada proses administrasi. Pimpinan rapat menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru akan menghambat pencairan anggaran dan pelaksanaan program kerja di awal tahun.
Dalam sesi laporan perkembangan, dinamika pemilihan di setiap fakultas terpantau beragam namun kondusif. Fakultas Tarbiyah, Ushuluddin, dan Pertanian melaporkan proses regenerasi telah rampung pada bulan Desember. Namun, Fakultas Psikologi menghadapi tantangan unik berupa minimnya minat mahasiswa untuk menjadi pengurus, sehingga pemilihan sering kali terjadi secara aklamasi karena sulitnya mencari kandidat yang memenuhi syarat administrasi.
Guna mengatasi disparitas tersebut, forum menyepakati draf jadwal periodisasi yang seragam untuk masa mendatang. Alur pemilihan akan dimulai dari tingkat HMPS pada 1–15 November, dilanjutkan Sema Fakultas pada 16–30 November, dan Dema Fakultas pada 1–10 Desember. Target akhirnya adalah seluruh proses pemilihan rampung di akhir tahun, sehingga SK kepengurusan baru dapat diterbitkan per 1 Januari agar anggaran kegiatan dapat langsung digunakan.
Selain jadwal, rapat juga membahas penertiban regulasi terkait sengketa pemilihan umum raya (Pemira) yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan peran antara Steering Committee (SC) dan penyelenggara pemilu. Disepakati pula bahwa masa jabatan pengurus mutlak berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya demi menjaga ketertiban administrasi organisasi.
Sebagai langkah antisipasi kondisi deadlock (kebuntuan), pimpinan rapat menetapkan aturan perpanjangan masa jabatan yang ketat. Jika pemilihan belum tuntas di akhir tahun, SK perpanjangan (Pejabat Sementara) hanya diberikan maksimal dua kali satu bulan hingga Februari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kekosongan kekuasaan yang berlarut-larut dan memaksa regenerasi berjalan tepat waktu.