web analytics

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, siap implementasikan PermenPan-RB Nomor 1 tahun 2023

uin-suska.ac.di Pasca terbitnya PermenPANRB No.1 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kemdikbudristek dan Kementerian Agama melakukan penyesuaian kebijakan yang berimplikasi pada integrasi antara Beban Kerja Dosen (BKD), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilain Angka Kredit (PAK) dosen. PermenPANRB tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Dengan demikian, semester genap (Februari-Juni) tahun 2023 ini sudah mulai terhitung ke dalam sistem yang terintegrasi tersebut. Ini berarti untuk kenaikan jabatan fungsional ke depan, dosen tidak lagi perlu mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) seperti biasa, melainkan dinilai dari laporan BKD on-line pada setiap semester yang terintegrasi dengan penilaian SKP tahunan dan terakumulasi ke angka kredit (PAK) dosen.

Namun demikian, angka kredit dosen Terhitung Mulai Tanggal SK PAK terakhirnya hingga 31 Desember 2022 dapat diakui dengan catatan dosen yang bersangkutan mengajukan untuk mendapat pengakuan mengacu pada Pedoman Operasional PAK 2019 bagi dosen bidang ilmu umum yang diajukan ke Kemendikbudristek dan Pedoman Operasional berdasarkan KMA 856 bagi dosen bidang Agama yang diajukan ke Dirjen Diktis Kemenag RI.

Pengakuan PAK paling lambat diterima pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Dirjen Diktiristek, dan tanggal 22 Mei 2023 oleh Dirjen Diktis Kemenag RI. Sedangkan proses penilaian akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2023.

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut UIN Sultan Syarif Kasim Riau telah melakukan langkah-langkah sistematis, mulai dari membentuk tim kerja tata kelola administrasi, tim penilai angka kredit dosen, hingga menetapkan mekanisme dan prosedur kerja pengajuan jabatan maupun pengakuan angka kredit dosen.

Selain itu, UIN Sultan Syarif Kasim Riau juga melakukan sosialisasi kebijakan transisi penilaian angka kredit dosen dan Bimtek tata kelolanya kepada seluruh dosen dan Tim Penilai Angka Kredit Dosen dengan menghadirkan Ketua Tim Penilai PAK Kementerian Agama, Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag. M.Si.

Rektor dalam pengarahannya di acara tersebut mendorong para dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan atau pangkat dan golongan bila telah memenuhi persyaratan. Mengingat dengan aturan baru kemungkinan besar kenaikan jabatan atau pangkat/golongan dosen paling cepat dapat diraih setelah tiga tahun. Bila kinerja dosen belum memenuhi hal tersebut, paling tidak diharapkan dapat mengajukan pengakuan angka kredit sehingga kinerjanya selama ini tetap mendapat penilaian. Demikian disampaikan, Rektor, Prof. Dr. Khairunnas Rajab.