web analytics

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Dana Bantuan Senilai 42 Juta kepada Keluarga Alm. Latief Nur Ikhsan

uin-suska.ac.id Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat serahkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis bagi mahasiswa KKN tahun 2022. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan lantai IV gedung Rektorat UIN Suska Riau,  Rabu (12/10/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UIN Suska Riau, Wakil Rektor III, Kepala LP2M dan Kapus Pengabdian Kepada Masyarakat. Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Staf.

Bantuan ini diserahkan kepada ahli waris alm. Latief Nur Ikhsan yang mengalami kecelakaan pada saat mengikuti KKN di Desa Bagan Cempedak Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir. Latief Nur Ikhsan merupakan mahasiswa  Prodi Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknologi yang mengikuti kegiatan KKN di UIN Suska Riau Tahun 2022.

Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Hairunas, M.Ag sangat mengapresiasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mahasiswa KKN UIN Suska Riau. ”Saya sangat berterimakasih kepada pihak BPJS yang telah membantu warga kampus yang mengalami kecelakaan saat melakukan KKN, tentunya ini tidak bisa diukur hanya dengan uang saja tetapi lebih daripada itu, apa yang kita lakukan ini berharap Ridho dari Allah SWT dan mudah-mudahan kerjasama seperti ini bisa langgeng dan lebih implementatif dan sama-sama kita jaga. Program BPJS yang belum bisa diimplementasikan dengan baik kedepannya bisa lebih baik lagi dan lebih intens,” ujar Rektor UIN Suska Riau.

Selain itu, Rektor juga mengucapkan belaksungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Latief Nur Ikhsan dan berharap semoga keluarga yang ditinggalkan bisa tabah menghadapi cobaan tersebut.

Sementara itu, kepala BPJS Kanto Cabang BPJS Ketenagakerjaan Anwar Hidayat menjelaskan secara gamblang bantuan apa yang bisa diterima oleh ahli waris terkait bantuan jaminan Sosial Kematian ini. “Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mahasiswa yang melakukan KKN atau Magang. Untuk mahasiswa KKN UIN Suska Riau dilindungi dengan 2 Program BPJS yakni Program Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Untuk ahli waris alm. Latief Nur Ikhsan sendiri mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000,” ujar Anwar Hidayat.

Tak lupa pula pihak BPJS juga mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban. ”Sesungguhnya ini tidak bisa dinilai dengan uang tetapi sedikit bantuan yang kita berikan menunjukkan bahwa UIN Suska Riau sangat peduli dengan mahasiswanya,” ujarnya.

Berbagai masukan dan saran dilontarkan oleh Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Prof. Edi Erwan S.Pt, M.Sc, Ph.D, Kepala LP2M, Prof. Lenny Novianti dan Kapus Pengabdian Kepada Masyarakat M. Khalilullah, S.Ag., MA. kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penulis, Photografer      : Sukmawati

Editor                                : Azmi