web analytics

Penundaan Kewajiban Haji

Oleh

HM Tawwaf (Pustakawan/Dosen PPs UIN Suska Riau)
Seyogyanya pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2021 saat ini sudah dimulai untuk gelombang pertama, namun dengan kondisi pandemi Covid 19 melanda banyak negara, termasuk Indonesia sehingga menteri Agama RI memutuskan untuk menunda pemberangkatan jamaah haji yang kedua kalinya 2020/2021. Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5 kewajiban bagi ummat Islam yang mampu menunaikannya (fisik sehat, ada dana yang disetor untuk porsi dan berangkat, ada yang ditinggalkan untuk keluarga) maka tidak ada alasan untuk tidak ditunaikan dan yang sangat penting untuk diketahui bahwa kemampuan diatas akan menjadi pertanyaan di kemudian hari bagi yang meninggalkannya. Ketika seorang muslim sudah memenuhi syarat di atas minimal sudah ada yang bisa distor (porsi) adalah menjadi prioritas untuk dilaksankan, bukan menunggu terpenuhi fasilitas lain (kendaraan, rehab rumah, pendidikan lanjutan, dll). Oleh karena itu dengan penundaan pelaksanaan haji 2 tahun terakhir ini bukan menjadi alasan bagi ummat Islam tidak menyetor meskipun antrian samakin bertambah lama, apalagi ingin coba-coba menarik dana setoran awal (bagi yang belum haji). Dengan pembatalan ibadah haji 2 tahun terakhir ini tentu timbul penyesalan bagi yang belum melakukan setoran awal atau CJH yang semestinya dari dulu mampu menyegerakannya sehingga tidak termasuk daftar tunggu yang begitu lama, namun akibat godaan setan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang menyebabkan menunda-nunda kewajiban sehingga kewajiban haji belum gugur. Apa boleh dikata akibat pandemi semua pintu masuk haji tertutup, kalau dulu masih ada pintu lain seperti haji khusus atau masuk pintu di negara lain yang memiliki kuota berlebih masih ada celah memenuhi kewajibannya rukun Islam yang ke 5, namun saat ini harapan itu pupus sama sekali. Persoalan berangkat atau tidaknya seorang muslim menunaikan ibadah haji adalah Qaddarallah, namun yang paling penting adalah menggugurkan kewajiban sebagaimana dijelaskan di atas adalah keniscayaan. Saya yakin dan percaya pengalaman dan survei membuktikan bahwa calon jamaah yang sudah mengambil porsi (setoran 25juta) dengan kuasa Allah SWT hampir sudah tergantikan sebelum mereka berangkat. Hikmah yang perlu dipetik dengan penundaan haji adalah melatih kesabaran, bahwa niat untuk melaksanakan haji sudah tercatat, meskipun pada akhirnya tidak ditakdirkan hadir di hari Arafah karena disebabkan kematian atau kondisi fisik dan halangan lain, namun yakinlah bahwa hal itu sudah tercatat sebagaimana nilai pahala yang diterima orang yang melaksanakan haji dengan sempurna yaitu “Surga” sebagaimana Rasulullah bersabda: Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]. Dengan tertundanya pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 JCH tidak perlu berkecil hati karena ada amalan ibadah yang nilainya sama tanpa berangkat menunaikan Ibadah Haji di Arafah. Amalan yang bisa dilakukan di tanah air saat ini adalah untuk mencapai maksud diatas adalah : Mengerjakan Salat Sunnah Isyraq Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna”. Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, kemudian diteruskan untuk berzikir kepada Allah tidak pulang ke rumah tidur atau kegiatan lainnya sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat, maka nilain pahalanya sama Haji dan Umroh. Tapi kalau Jamaah haji niatanya beribadah sambil travelling (jalan-jalan) itu yang perlu dipertanyakan dan didiskusikan. Wallahu A’lam Bissawab.

Telah Terbit di Riau Pos tanggal 7 Juni 2021

Link:
https://riaupos.jawapos.com/6062/opini/07/06/2021/penundaan-kewajiban-haji.html

Terima kasih telah mengunjungi website kami.