web analytics

Perlu Kajian Khusus Penyerahan UPTLK Riau

Oleh Darnilawati Ketua ISEI Komisariat UIN Suska Riau

Dari berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI berencana membangun UPTP di seluruh Provinsi di Indonesia.  Di mana pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI  memberikan 2 (dua) opsi yaitu: Menyerahkan tanah kosong lalu dibangun Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) dan menjadi Milik Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) Selain itu opsi kedua daerah menyerahkan ke pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI). Balai Latihan Kerja milik pemerintah daerah dengan kondisi tidak berfungsi secara optimal dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Berdasarkan Hal di atas maka perlu kajian mendalam dan khusus terkait hal penyerahan UPTLK Riau Kepada Pemerintah Pusat (Kementrian Ketenagakerjaan RI) karena hal ini jelas ada dampak terhadap keputusan tersebut. Pertama, bila kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau lebih memilih menyerahkan/menghibahkan semua Aset kedua Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja (UPT-LK) tersebut, maka perlu dikaji ulang dengan teliti dan mendalam bersama sama stake holder yaitu Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, pihak akademisi, pihak Asosiasi, Pengusaha, pihak Asesor LSP/BNSP, dan Pihak Pakar Praktisi Pelatihan Berbasis Kompetensi, agar dikemudian hari tidak terjadi polemik atau permasalahan yang baru. Kedua, Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja (UPT-LK) masih beroperasi/berjalan seperti bisanya. Dimana kedua UPT-LK tersebut mendapatkan dana APBD dan APBN untuk melaksanakan Pelatihan, pemagangan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja. Serta telah banyak melakukan kerja sama dengan pihak asosiasi, pihak industri, pihak Lembaga Sertifikasi Profesi dan perusahaan jasa tenaga kerja ke luar negeri. Oleh karena itu perlu dirumuskan tentang budget sharing pusat dan daerah dalam master plan yang terukur. Ketiga, Seharusnya Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI), bersama – sama melakukan Training Needs Analysis agar bisa bersama – sama menyusun dan membuat program Pelatihan, Pemagangan, Sertifikasi Oleh BNSP, dan Penempatan Kerja yang dibutuhkan pangsa pasar di Provinsi Riau. Keempat, sebaiknya Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Riau menyiapkan lahan tanah kosong untuk diserahkan ke pihak Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI). Dengan demikian maka pihak pemerintah pusat tentu akan membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam  pengembangan sumber daya manusia di wilayah Riau. Kelima, aset seperti rumah dinas di lingkungan kedua UPT-LK masih milik Pemerintah Provinsi Riau bukan milik pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI). Maka tidaklah tepat bila perumahan itu harus dikosongkan dengan alasan direhab untuk pihak ASN Kementrian Ketenagakerjaan. Sementara dalam kunjungan Ibu Kepala Biro Organisasi Sumber daya Manusia dan Aparatur Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 28 Januari 2020 menyebutkan tidak membutuhkan perumahasan dinas tersebut. Keenam, alasan bahwa kualitas tenaga pengajar/instruktur tidak kompeten di masing – masing bidang yang diajarkan kurang tepat. Padahal tenaga pengajar/instruktur yang ada sudah melewati pendidikan dasar instruktur, minimal memiliki sertifikat Metodologi level III, memiliki sertifikat teknis dari BNSP.  Bahkan mereka telah berpengalaman lebih kurang 14 tahun dimana mereka telah mengabdi dan sudah banyak mencetak calon tenaga kerja yang kompeten. Ketujuh, manajemen pengelolaan di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang kurang efektif. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sampai saat ini tidak memiliki Roadmap mengatasi permasalahan pengangguran/Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Manusia. Untuk itu Dinas perlu melakukan perbaikan manajemen pengelolaan secara professional. Dari 7 (tujuh poin) di atas, Sangatlah ironis dan pola pikir terbalik disaat era otonomi daerah dalam rangka dalam melakukan pemberdayaan masyarakat secara mandiri, kita justru mengalihkan asset kedua Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja (UPT-LK) ke pemerintah pusat yaitu Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jadi sangat perlu dilakukan diskusi/kajian khusus dengan benar dan teliti lebih mendalam bersama–sama semua pihak terkait.***

Telah Terbit di Riau Pos tanggal 8 Februari 2021