web analytics

Revisi Edaran Rektor Nomor: B-1179/Un.04/KP.07.06/03/2020 Tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Lingkungan UIN Suska Riau.

Mengamati perkembangan berita terkini tentang banyaknya pasien yang positif terjangkit virus Covid-19  di Indonesia. Rektor UIN Suska Riau menghimbau kepada seluruh civitas akademika UIN Suska Riau untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 tersebut dengan  menjalankan pola hidup sehat antara lain dengan Mencuci tangan dengan benar, Menutup hidung dan mulut saat batuk dan bersin, memakai masker dengan baik dan benar dan menjaga daya tahan tubuh.

Secara Kebijakan, Rektor UIN Suska Riau kembali mengadakan rapat dengan pimpinan universitas di Ruang Rapat Pimpinan Lantai IV Gedung Rektorat pada Senin (16/3/2020), guna membicarakan tindak lanjut kesiapsiagaan pencegahan Covid-19 di UIN Suska Riau. Hasilnya, Rektor mengeluarkan surat edaran bernomor B-1182/Un.04/HM.00/03/2020 Tentang Revisi Surat Edaran Rektor Nomor: B-1179/Un.04/KP.07.06/03/2020 Tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Lingkungan UIN Suska Riau.

Dalam surat edaran bernomor B-1182/Un.04/HM.00/03/2020 diputuskan:

Pertama Merevisi surat edaran Rektor Nomor: B-1179/Un.04/KP.07.06/03/2020  

Kedua, kegiatan belajar mengajar di lingkungan UIN Suska Riau, dlaksanakan dengan sistem penugasan dan sistem pembelajaran lainnya diluar kelas dan atau kampus. Sedangkan untuk jadwal seminar proposa, seminar hasil, ujian komprehensif, munaqasah, ujian tesis, Promosi Doktor dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke ruang ujian.

Ketiga, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di dalam dan di luar kampus baik oleh lembaga/unit maupun kemahasiswaan seperti seminar, lokakarya, workshop, briefing setiap senin pagi, senam kamis pagi, dan wirid jum’at pagi dihentikan sementara waktu.

Keempat, absensi dilakukan secara manual di unit masing-masing. 

Kelima, semua civitas akademika dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota atau keluar negeri yang terkonfirmasi Covid 19, kecuali izin pimpinan.

Keenam, Bagi yang sedang bepergian keluar negeri, diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah selama 14 hari sejak kepulangan.

Ketujuh, pimpinan universitas, faklutas/Pasca Sarjana, lembaga dan unit agar menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19. Baik berupa antiseptik/sabun cuci tangan di berbagai titik dan penyemprotan disinfectant.

Delapan, dalam rangka memperkuat koordinasi, UIN Suska Riau membentuk Satgas pencegahan dan penyebaran Covid 19. Baik tingkat tingkat Universitas, Fakultas,  dan lembaga unit.

Kesembilan, bagi yang aktif pada pengabdian masyarakat, agar juga memanfaatkan forum pengabdian sebagai media eduasi tentang Covid-19 dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari tenaga professional medis atau petunjuk pemerintah.

Kesepuluhkepada seluruh civitas akademika (pimpinan, dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, cleaning service dan security) agar dengan secara sukarela memeriksakan suhu tubuhnya ke rumah sakit/puskesmas/klinik atau pemeriksaan secara mandiri. Apabila suhu tubuh mencapai 38 derajat Celsius , maka yang bersangkutan diizinkan untuk tidak hadir bekerja di UIN Suska Riau dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan dokter.

Kesebelas, seluruh civitas akademika UIN Suska Riau dihimbau untuk tetap tenang dan tidak panik Menjaga pola hidup bersih, sehat, disiplin dan bertawakal kepada Allah SWT dalam menghadapi keadaan ini.

Surat edaran ini berlaku mengikuti edaran gubernur Riau Nomor : 81/SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19  yaitu sejak Tanggal 16 s.d 30 Maret 2020 dan akan dievaluasi secara periodik, berdasarkan pengumuman resmi pemeritah.***

Humas UIN Suska Riau